Saklar adalah alat yang digunakan untuk memutuskan / menghubungkan suatu rangkaian listrik.
Adapun persyaratan dari saklar yaitu :
a. Dapat dilayani secara aman tanpa memerlukan alat bantu.
b. jumlahnya harus sedemikian rupa sehingga semua pekerjaan pelayanan, pemeliharaannya dan perbaikannya dapat di kerjakan dengan aman.
c. Dalam keadaan terbuka, bagian-bagian dari saklar yang bergerak harus tidak bertegangan (PUIL ayat 206 B1)
d. Arus tidak menghubung dengan sendirinya akibat dari pengaruh gaya berat (PUIL ayat 630 B2)
e. kemampuan saklar sekurang-kurangnya harus sesuai dengan daya alat yang dihubungkan, akan tetapi tidak boleh kurang dari 5 ampere
vespa
Senin, 26 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar